Dompu,-dikutip dari Satonda Post
Com, Eks karyawan inisial I mengaku bahwa PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) di dugaan melakukan aktivitas eksploitasi secara illegal. I memberikan kesaksian terkait keberadaan 3 kolam raksasa di lokasi tambang perusahaan tersebut.
Mantan pekerja tambang PT. STM diwilayah Pegunungan Konsesi itu mengungkapkan bahwa dirinya pernah melihat secara langsung terkait 3 kolam tersebut bahkan mengaku mengetahui fungsinya.
Menurutnya, kolam itu digunakan untuk mengolah material tambang dengan sistem pengendapan menggunakan cairan yang telah dicampur bahan kimia guna memisahkan mineral seperti emas, tembaga, atau mineral lainnya.
"saya pernah ke sana. Kolam itu untuk mengolah material tambang dengan sistem pengendapan menggunakan air yang sudah dicampur bahan kimia,"aku I saat diwawancarai pada Selasa (21/3) lalu.
I mengaku bahwa dirinya merupakan seorang jurnalis senior di Pulau Sumbawa yang sebelumnya juga pernah bekerja di wilayah tambang PT. STM yang akhirnya dirumahkan sejak PT. STM mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara operasi pada akhir tahun 2024, sehingga berdampak pada banyaknya pekerja yang diberhentikan sementara, termasuk dirinya.
Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan bahwa kolam tersebut bukan sekadar fasilitas eksplorasi, melainkan bagian dari proses pengolahan material tambang. Hal ini bertentangan dengan pernyataan PT. STM sebelumnya, yang mengklaim bahwa kolam itu hanya digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1.000 meter.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dengan Dinas ESDM dan saksi yang pernah bekerja di lokasi tambang, isu ini semakin memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pihak PT. STM Membenarkan Tiga Kolam Besar Itu Mengandung Lumpur Penambangan
Humas PT. STM saat dikonfirmasi oleh media Satondapost.com via WhatsAppnya pada (03/04/25) terkait Mud Pond apakah benar itu kolam lumpur, guna mengumpulkan dan mengolah lumpur yang dihasilkan dari proses penambangan dengan menggunakan B3 ?
Perwakilan PT. STM, Adam Rahadian menjelaskan bahwa peruntukan kolam tersebut sebagai fasilitas penampung dalam uji metode pendinginan air tanah dalam.
"Air tersebut dapat disertai lumpur saat dipompa, oleh karena itu disediakan pula tempat penampungannya, tidak ada kaitan dengan proses pertambangan dan limbah B3 sebagaimana yang diduga,"jelas Adam.
Sementara terkait arti dari tulisan papan nama yang berada di pinggir kolam menuliskan kapasitas penampungan kolam lumpur alias MUD POND yakni 383,84 Meter Kubik seperti yang dipertanyakan oleh Satonda Post.com, ternyata pihak PT. STM masih belum memberikan jawaban apa makna dari tulisan itu.
Klarifikasi pihak PT. STM justeru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama terkait dugaan eksploitasi illegal yang sebelumnya telah mencuat.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan berbagai temuan dan kesaksian sebelumnya. Tepatnya Minggu (31/03/2025), Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, justru terkejut ketika mendapat informasi dari media mengenai keberadaan kolam tersebut.
Dia menegaskan bahwa kolam besar seperti itu dalam industri tambang biasanya digunakan sebagai sarana pemisahan mineral dari material tambang melalui metode pengendapan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi,"tegas Iwan dalam wawancara sebelumnya.(syam)