Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Menduga Ada Eksploitasi Illegal Dari PT. STM

Dompu,-Adanya 3 kolam air besar yang di buat oleh PT. STM yang di duga sebagai tempat penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) ternyata masih menjadi misteri bagi publik.

Dikutip dari media Satonda Post.com, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan yang dikonfirmasi via whats app nya, menduga bahwa PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) telah melakukan aktivitas eksploitasi secara illegal di wilayah tambangnya. 

Dugaan ini semakin mencuat setelah ditemukan adanya tiga kolam raksasa yang diduga sudah digunakan selama satu tahun oleh perusahaan tambang tersebut.

Selain itu, Iwan Setiawan kepada media mengaku kaget ketika pertama kali menerima informasi dari media atas keberadaan kolam raksasa tersebut. 

Menurut Iwan, dalam industri tambang, kolam besar semacam itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun yang bersumber dari sisa pengolahan bahan material tambang. Selain itu, kolam tersebut juga bisa berfungsi sebagai sarana pemisahan mineral tambang dari material lainnya menggunakan metode pengendapan, yang diketahui melibatkan senyawa-senyawa kimia berbahaya.

"Tidak seharusnya kolam itu ada di sana makanya saya kaget. Kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi,"ujar Iwan dalam wawancara online dengan sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp pada Senin (31/03/25) sekitar pukul 21.30 wita.

Iwan mengungkapkan, keberadaan kolam tersebut menandakan adanya proses produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin eksplorasi, sehingga tidak seharusnya memiliki sarana pengolahan limbah maupun fasilitas pemprosesan material tambang.

Sebelumnya, pada Ahad (30/03/25) sekitar pukul 16.00 wita, juru bicara PT. STM, Adam Rahadian, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan kolam tersebut. 

Ia menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1.000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Lucunya, justeru pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. 

Diketahui, aktivitas eksplorasi di wilayah Pegunungan Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB telah berlangsung selama puluhan tahun dan berada di bawah konsesi PT. STM. 

Selama eksplorasi ini, perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 2 miliar ton cadangan emas di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Proyek eksplorasi ini kemudian diberi nama Proyek Hu’u dengan status izin eksplorasi.

Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dari PT. STM serta tindakan tegas dari Pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama