Tenunan Muna Pa'a Akan Tetap Menjadi Pakaian Dinas ASN

Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME 

Dompu,-Sebagai salah satu produk Warisan Leluhur Daerah Tenunan Muna Pa'a tetap menjadi salah satu dari Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu selain Pakaian Khaki, Pakaian Kemeja Putih, Pakaian Batik, Pakaian Imtaq dan Pakaian Olahraga. 

Hal dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor : 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor: 55 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. 

Ketentuan terkait kewajiban memakai Tenunan Muna Pa'a sebagai salah satu dari Pakaian Dinas Harian ASN telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan PDH Tenunan Muna Pa'a dikenakan ASN pada hari Kamis dan Hari Besar Kebudayaan. 

Salah satu diktum yang disebutkan dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tersebut menyatakan bahwa dilakukan Perubahan Perbup bermaksud menyesuaikan dengan Peraturan Mendagri Nomor : 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Perbup perubahan ini juga mengatur Pakaian Dinas Harian bagi PPPK yang mana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2). 

Ayat (1) menyebutkan PDH PPPK digunakan PPPK Lingkup Pemda Dompu dan ayat (2) menyebutkan PDH sebagaimana disebut pada (1) terdiri atas PDH Warna Khaki, PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam, PDH Tenunan Muna Pa'a, PDH Batik dan PDH Pakaian Olahraga.

Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME mengatakan, Peraturan Bupati No. 55 tahun 2022  harus sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 2024  tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Permendagri No.10 tahun 2024 bahwa Pakaian Dinas Harian terdiri dari 
a. Pakaian Dinas harian Khaki
b. Pakaian Dinas Harian kemeja Putih 
C. Pakian Dinas Harian batik/Tenun/Lurik/atau Pakaian Khas Daerah.

Lanjut Kurnia, batik merupakan pakaian dinas harian yang kedudukannya sama dengan tenun/lurik atau pakaian daerah dan digunakan pada hari Kamis, hari Jum,at dan pada hari Batik Nasional yang digelar setiap tanggal 2 Oktober itu digunakan pada hari besar keagamaaan atau hari besar kebudayaan, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Permendagri No. 10 tahun 2024.

"Jadi berdasarkan Permendagri No.10 tahun 2024 maka pakaian Muna Pa'a sebagai pakean ciri khas daerah digunakan hari Kamis, Jumat serta hari besar keagaamaan dan kebudayaan,"kata Kurnia.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama