Dompu,-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Nursalam, ST menegaskan, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Sponsor maupun PJTKI ke sejumlah negara timur tengah itu Illegal. Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga 2025, Pemerintah Pusat sama sekali belum menarik Moratorium termasuk Negara Arab Saudi.
Jadi ketika ada PJTKI maupun sponsor yang menyalurkan PMI ke luar negeri khususnya Negara Arab Saudi itu sudah jelas dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.
"Saya tegaskan, jika ada PJTKI dan sponsor yang menyalurkan PMI ke negara timur tengah khususnya Negara Arab Saudi dan Aby Dhabi itu dilakukan secara Illegal,"tegas Salam dihadapan sejumlah media pada Selasa (17/03/25) kemarin.
Kata Salam, penarikan kembali moratorium oleh Pempus tersebut hingga saat ini belum diketahui karena belum ada informasi dari pusat, sehingga penyaluran PMI pada 2 negara itu hingga saat ini sama sekali belum bisa dilakukan dan jika terjadi maka itu dilakukan secara Illegal oleh PJTKI dan sponsor.
Oleh karena itu, Kadis Nakertrans meminta kepada media agar dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui sehingga tidak gegabah mengiyakan atas bujukan dan rayuan dari sponsor, tapi diharapkan masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi PMI agar bisa datang langsung ke Disnakertrans guna mempertanyakan sistim pemberangkatannya, ke negara mana tujuan dan apa jenis pekerjaannya, Disnakertrans akan menjelaskan semuanya.
Sehingga pemberangkatan PMI ini ke negara tujuannya akan dilakukan secara legal atau sesuai prosedural. Kenapa demikian ? Sebab, Negara Arab Saudi dan Aby Dhabi untuk saat ini masih dilarang untuk pengiriman PMI, karena itu negara paling rawan masalah yang dihadapi dan menimpa PMI.
"Bagi masyarakat yang mau menjadi PMI sebaiknya datangi Dinas Tenaga Kerja saja sehingga akan diberikan penjelasan secara jelas sehingga pemberangkatannya akan menjadi PMI yang legal, jangan hanya mau mendengarkan ucapan dan rayuan dari sponsor saja karena mereka dibayar oleh PJTKI tempat mereka bekerja,"katanya kembali menegaskan.
Disinggung pemberangkatan PMI atas nama Nurhasinah warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh pihak PJTKI inisial MH ke Negara Arab Saudi ?
Kadis Nakertrans tanpa basa basi langsung menegaskan bahwa penyaluran Nurhasinah ke Arab Saudi oleh PJTKI itu dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.
Terkait hal ini, Nursalam juga mengaku telah menerima Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Ismail suami dari Nurhasinah, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil MH dan sponsornya untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya.
Begitu juga dengan pihak keluarga Nurhasinah akan dilakukan pemanggilan juga sehingga kedua belah pihak akan dipertemukan biar sama-sama memberikan keterangan sehingga tidak ada saling menuding.
"Upaya kita saat ini yakni bagaimana Nurhasinah ini bisa dipulangkan, makanya kita akan panggil MH ke dinas dan pihak keluarga Nurhasinah sehingga bisa melahirkan kesepakatan yang jelas terkait waktu pasti pemulangan Nurhasinah kembali ke Kabupaten Dompu dengan selamat,"aku Salam dihadapan sejumlah media.
Sebelumnya, pada sejumlah media Ismail selaku suami dari Nurhasinah memberikan keterangan terkait pemberangkatan isterinya sebagai PMI ke Negara Arab Saudi yang dilakukan oleh MH pada 04 Februari 2025 lalu.
Lucunya, hingga saat ini isterinya masih berada dipenampungan agency bahkan sudah 3x pindah penampungan dari penampungan pertama yakni di Istail kemudian dipindahkan ke penampungan kedua namanya Serikat hingga terakhir di penampungan Cabang Tangki Al Kara dengan dalih bahwa polisi Saudi sedang melakukan sweeping terhadap PMI illegal.
"Kami sudah mengajukan Laporan Pengaduan ke Disnakertrans tembusan Bupati Dompu, Ketua DPRD Dompu dan DP3A Kabupaten Dompu. Semuanya sedang dalam proses kok,"ujar Ismail.(amin/syam)