Dompu,-Pembangunan gedung serba guna di lapangan Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB oleh pihak Pemdes setempat, ternyata mendapat perlawanan.
Buktinya, sejumlah massa aksi yang menamakan diri sebagai Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Menggugat (APPMM) melakukan aksi demonstrasi digedung DPRD Dompu pada Kamis (07/11/24) tadi.
Dalam orasinya, M. Yuriansyah Pratama Putra menegaskan, konflik terkait pembangunan gedung serba guna dilapangan Desa Bakajaya saat ini harus segera dihentikan karena tanah itu merupakan hak milik masyarakat yang sudah memiliki barang bukti kepemilikannya berupa Surat Putih yang diterbitkan sejak tanggal 01 Februari 1974 dengan status tanah milik atas nama Sahabudin Bin Sini yang bertempat tinggal di Dusun Bolo Baka Desa Nowa yang saat ini sudah mekar menjadi Dusun Woro Baka Desa Bakajaya.
Bahkan kepemilikan tanah itu telah terdata secara jelas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa yang telah di lengkapi dengan Surat Ketetapan yang isinya dengan Nomor Pajak dan Nomor Kohirnya.
“Sekarang Pemdes sedang membangun gedung serba guna di atas tanah hak milik dari pada masyarakat tersebut, dengan dalih atas dasar izin dari Pemda Dompu dengan kekuatan yang tidak memiliki mata hukum berupa sertifikat hak pakai saja,"tegas Putra.
Putra menjelaskan, secara kaca mata hukum bahwa sertifikat hak pakai hanya dipakai maksimal 20 tahun saja, apalagi tidak terdata di BPN dan belum di sertifikat resmi, maka dalam hal ini kami minta kepada DPRD dan Pemda Dompu agar bisa memperjelas terkait status kepemilikan tanah lapangan itu dan Pemda Dompu juga harus bisa turun ke lapangan guna melakukan investigasi pula.
"Bila perlu lakukan RDPU dan kami akan menuntaskan permasalahan ini jika dari pihak Pemda Dompu tidak mengklarifikasi terkait masalah ini. Seandainya tidak mengindahkan permintaan ini maka kami akan melakukan gugatan secara perdata hingga pidana bahkan kami akan melakukan pemblokiran jalan di setiap sudut-sudut jalan di Kecamatan Woja ini,"jelas Putra.
Massa aksi yang mendatangi gedung wakil rakyat itu, langsung diterima baik oleh 2 anggota DPRD Dompu yakni Muhammad Ikhsan, S.Sos dan Sahbudin. Pada aksi tersebut, massa melayangkan tuntutan diantaranya, meminta kepasa BPN agar memperjelas atas status tanah lapangan tersebut, memberikan kejelasan permohonan pembangunan gedung serba guna dari BPKAD Kabupaten Dompu, memperjelas RDPU serta segera membentuk Pansus, meminta klarifikasi Pemda Dompu dengan bentuk investigasi mengenai Sertifikat Hak Pakai yang dilayangkan itu dan meminta Kapolres Dompu mengambil sikap untuk memberhentikan proses pembangunan gedung serba guna dilapangan Desa Bakajaya tersebut.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan, S.Sos depan massa aksi menyampaikan bahwa terkait pembangunan gedung serba guna di atas lapangan Desa Bakajaya itu akan ditindak lanjuti, apalagi dari keterangan massa aksi bahwa tanah lapangan tersebut merupakan hak milik warga.
"Maka berkaitan dengan ini, DPRD Dompu akan menggelar RDPU membahas persoalan ini,"ucap Ikhsan singkat.
Sementara Kabag Hukum Setda Dompu, Momon, SH yang hendak dilakukan konfirmasi terkait hal ini, belum dapat ditemui.(amin)