Dompu,-Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME mengungkap capaian kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kurnia menyampaikan, untuk mengetahui capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah maka instrumennya ada 3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 yakni :
1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Evaluasi itu yaitu pengukuruan kinerja makro meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemisikinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019).
2. LKPJ (Laporan Keterangan Pertangung Jawaban) Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan DPRD akan memberikan rekomendasi berupa catatan strategis.
"Jika ditemukan adanya penyimpangan maka DPRD bisa meminta ke BPK untuk dilakukan audit investigasi menyangkut fraud anggaran.,"ungkap Kurnia.
Lanjutnya, LKPJ tersebut yakni memuat penyelenggaraan Pemerintah dan tugas perbantuan antara lain, capaian permasalahan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintah (sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019).
3. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) yaitu informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama 1 tahun yaitu memuat terkait capaian kinerja makro antara lain Indeks Pembangunan Manusia, angka kemisikinan, angka pengangguran pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita dan ketimpangan pendapatan (sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019).
"Instrumen Nomor 1 dan 3 merupakan satu kesatuan, namun yang membedakan yakni ringkasan karena Instrumen Nomor 3 untuk mempermudah masyarakat dalam memahami dan mengerti Progres capaian kinerja Pemerintah,"ujar politisi milik Partai Gerindra ini.
Terus, Bagaimana Dengan Hasil Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2023 ?
Kurnia menegaskan bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penyelenggara Pemerintah Daerah adalah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD yang dibantu oleh Perangkat Daerah.
Jadi, dua lembaga ini harus jujur dan terbuka kepada masyarakat dan harus menyampaikan Capaian Kinerja Hasil Evaluasi Pemerintah Pusat Melalui LPPD.
Hal itu Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.7.66.46 tahun 2023 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana Instrumen Nomor 1 maka Kabupaten Dompu berada pada posisi RENDAH dari 10 Kabupaten/Kota di NTB dengan Skor = 2.5740. Sedangkan 9 Kabupaten lain berada pada posisi sedang.
"Pertanggung Jawaban APBD dan Kepingan Uang harus jelas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,"tegas Kurnia.
Berikut hasil capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri sendiri.(amin)