Dompu,-Anggota DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME meminta kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Dompu, Bq. Nelly Yuniarti agar dengan tegas dapat mengawasi dan memberikan pembinaan Kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam Politik Praktis.
"Saya minta secara tegas kepada Pjs. Bupati Dompu untuk mengawasi serta memberikan pembinaan kepada seluruh ASN di Kabupaten Dompu, agar tidak berpolitik praktis karena ASN harus netral dalam Pilkada,"tegas Legislator dari Partai Gerindra ini.
Dijelaskan Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan Pasal 71 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahkan dalam Pasal ini juga ada sanksi yang sangat tegas bagi ASN yang tidak netral berupa sangsi Pidana paling lambat 6 penjara.
Maka sebagai ASN, tentu harus pegang pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN untuk ikut serta terlibat dalam kampanye Pilkada, hal itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN.
Oleh karena itu, sebagai ASN maka harus meninggalkan keberpihakannya kepada kandidat tertentu karena tugas ASN itu yakni untuk melayani masyarakat tapi bukan terlibat dalam kegiatan Politik Praktis.
Bahkan ada indikasi bahwa sejumlah oknum Pejabat OPD mengintimidasi para Pegawai dan Honorer untuk menyoblos Calon Bupati tertentu, dan ada laporan yang disampaikan juga bahwa ada dugaan intimidasi terhadap ASN terjadi di Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dompu dan Dinas Pertanian Perkebunan Kabupaten Dompu yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat.
"Kita inginkan agar Pilkada 2024 ini bisa berjalan secara Fer dan sama-sama dapat mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,"ujar Kurnia.
"Sekali lagi, saya minta kepada Pjs. Bupati Dompu agar secara ketat dapat melakukan Pembinaan dan Evaluasi terhadap sejumlah Pejabat yang melakukan Politik Praktis. Disamping itu juga, kami mengajak kepada seluruh masyarakat umum agar sama-sama dapat mengawasi dan melaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Dompu jika melihat dan menemukan oknum PNS/ASN yang terang-terangan menggunakan kewenanganya melakukan Politik Praktis,"ucap Kurnia.
Terkait hal itu, Pjs. Bupati Dompu, Bq. Nelly Yuniarti yang dikonfirmasi sejumlah media diruang kerjanya Selasa (01/10/24) menegaskan bahwa tugas utama Pjs. Bupati itu adalah menjaga netralitas ASN karena jabatan Pjs. itu tidak lama juga dalam bertugas.
"Jadi kami himbau kepada seluruh ASN dilingkup Kabupaten Dompu, untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis, bahkan kami juga sudah keluarkan himbauan tentang netralitas ASN pada Pilkada ini,"jawabnya.
Diterangkan Pjs. Bupati Dompu, ASN itu memiliki hak untuk memilih, dan boleh mendengar narasi pada setiap tahapan kampanye, tapi tidak boleh naik ke atas podium sebagai orator dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mengikuti seremonial proses kampanye Pilkada.
"ASN boleh mendengar penyampaian Visi Misi karena kita ingin memilih pemimpin yang terbaik, tapi jika terlibat dan menggunakan fasilitas negara, itu yang sangat tidak dianjurkan atau dilarang keras oleh aturan,"terang Nelly.
Apa sanksi nya jika ditemukan ada ASN yang terlibat dalam Politik Praktis ?
Kata Nelly, apabila ada ASN yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan ada tahapan teguran dan tahapan sanksi yang diterima olrh oknum ASN tersebut.
Sementara mengenai berhembusnya isu oknum pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan yang menekan bawahannya untuk mengarah dan memilih kepada salah satu paslon, itu belum saya dengar karena itu semua hanya baru isu saja, jadi nggak bisa saya tanggapi kecuali ada Kepala Dinas yang membuat Surat Edaran atau lainnya yang mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu paslon, baru saya bisa proses oknum ASN tersebut.
"kalau dalam ruang diskusi mereka hanya membahas calon, kita nggak larang dong karena ASN dan masyarakat punya pandangan tentang calon pemimpinnya, tapi seadainya ada Kepala Dinas yang membuat Surat Edaran dan sejenisnya bahwa harus memilih salah satu calon maka itu sangat dilarang dan harus ditindak tegas,"ungkap Nelly.(amin)