Momon Suherman, SH : Program Pemberdayaan PT. Belum Responsif dan Efektif Sesuai Amanat Perda NTB Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Dompu,-Dikutip dari Media Siap News.com, Keberadaan Perseroan Terbatas PT. STM memang terus menjadi penyebab timbulnya polemik ditengah masyarakat Dompu khususnya di Kecamatan Hu’u News.com, Kabag Hukum Setda Dompu, Momon, SH mengatakan hingga hari ini pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh PT. Sumbawa Timur Mining (STM) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 4 Tahun 2012. 

Perda tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai skala usaha pertambangan.

"Hingga hari ini kami tidak pernah dilibatkan dalam mengadakan kesepakatan dengan masyarakat tentang kebutuhan apa yang diprioritaskan,"kata Momon di ruang kerjanya, Kamis (26/09/2024).

Keberadaan Perseroan Terbatas PT. STM memang terus menjadi penyebab timbulnya polemik ditengah masyarakat Dompu khususnya di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB. Mulai dari isu lingkungan, isu sosial, ekonomi serta isu perekrutan tenaga kerja lokal yang hingga kini masih dinilai belum dirasa adil oleh masyarakat setempat.

Sebuah jurnal penelitian ilmiah dengan gamblang menggambarkan kontroversi antara pihak PT. STM dengan masyarakat setempat ini. Jurnal ilmiah tersebut ditulis oleh M. Awaluddin, S.AP, M.Si Dosen Administrasi Negara di Politeknik Negeri Pontianak, dan Mela Sari, S.Sos, M.Si Dosen Sekolah tinggi Administrasi Setih Setio Muara Bungo Jambi ini mengulas penyebab timbulnya polemik yang terus berkelanjutan antara PT. STM dengan masyarakat lingkar tambang terutama di Kecamatan Hu’u.

Dalam Jurnal Penelitian Kualitatif ini menyebutkan bahwa perusahaan tambang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 34 berkewajiban melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai skala usaha pertambangan.

Namun sayangnya, menurut dua Dosen peneliti ini, pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh PT. STM belum sesuai dengan harapan masyarakat setempat. Alasannya, karena PT. STM hanya memberikan barang siap pakai seperti kebutuhan rumah tangga, dan infrastruktur. PT. STM enggan untuk memberi bantuan dalam bentuk uang sehingga tidak dapat dikelolah langsung oleh masyarakat penerima.

Dalam laporan ilmiahnya kedua Dosen Peneliti ini menilai, antara masyarakat dan pihak PT. STM belum memiliki kesepakatan terkait pola atau bentuk pemberdayaan masyarakat. Selama ini bentuk pemberdayaan yang diberikan kepada masyarakat hanya sesuai dengan keinginan pihak Perusahaan saja. 

Sementara itu di sisi lain, Perda NTB Nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mewajibkan pihak perusahaan dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, membuat kesepakatan antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pemegang izin usaha pertambangan.

Lanjut Momon, M. Awaluddin dan Mela Sari dalam laporan penelitiannya yang berjudul Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Perusahaan Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu yang diterbitkan pada bulan Desember 2019 tersebut, menyinggung pula keengganan PT. STM memanfaatkan jasa angkutan yang dimiliki masyarakat lokal dan lebih memilih jasa angkutan dari luar untuk mengangkut hasil galian tambang. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat setempat masih terjebak dalam kemiskinan dan pengangguran.

Dari data penelitiannya tersebut, Kedua peneliti ini menyimpulkan bahwa PT. STM dalam program pemberdayaannya, belum berhasil memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat terutama yang bermukim di areal lingkar tambang. Hal ini dikarenakan Program Pemberdayaan yang dilakukan Perusahaan tambang tersebut belum responsif dan efektif sesuai dengan amanat Perda NTB Nomor 4 Tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batubara. 

Sejauh ini dikatakan, Pihak perusahaan masih mengikuti aturan internal perusahaan sendiri tanpa melibatkan keinginan masyarakat sehingga menimbulkan sikap kontra dari masyarakat lokal. Persoalan ini, menurut hasil penelitian M. Awaluddin dan Mela Sari menjadi penyebab timbulnya sejumlah polemik antara Perusahaan PT. STM dengan masyarakat setempat.

Dilansir dari kmbali1.com, Pihak PT. STM melalui Surat Elektroniknya yang masuk ke redaksi tim pada Sabtu, 29 Juni lalu mengklaim bahwa pihaknya selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku dalam proyek eksplorasi Hu'u. Dikatakan pula bahwa pihak perusahaan selalu menyampaikan laporan tentang proyek eksplorasi yang tengah dilakukannya kepada instansi terkait secara berkala sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang yang berlaku. 

“STM selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku dalam proyek eksplorasi Hu'u. Laporan wajib pun selalu kami sampaikan kepada instansi terkait secara berkala, memuat seluruh informasi perkembangan eksplorasi secara rinci sesuai aturan perundang-undangan”, demikian isi pernyataan PT. STM yang masuk ke redaksi tim.(LA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama