Dompu,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengeluarkan press realase terkait masukan dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024.
Press Realase tersebut dikeluarkan KPU Dompu tertanggal 19 September 2024 bahwa KPU Dompu telah melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, bahwa sampai berakhirnya masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 pukul 23.59 wita, KPU Kabupaten Dompu telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap semua Bakal Calon/pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 sebagai berikut :
1. Bakal Calon Bupati, H. Kader Jaelani mendapat 4 masukan dan tanggapan masyarakat. Sedangkan Bacal Calon Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST,MT hasilnya nihil.
2. Bakal Calon Bupati, Bambang Firdaus, SE hasilnya nihil. Begitu juga dengan Bakal Calon Wakil Bupati, Syirajuddin, SH juga hasilnya nihil.
Hasil Press Realase yang dikeluarkan oleh KPU Dompu tersebut, telah disahkan oleh Ketua KPU Dompu, Arif Rahman.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Rakyat Dompu Menggugat (AKSIDOM), Efendi, S.Pd pada sejumlah media mengatakan, sebelumnya ASKIDOM telah melayangkan surat ke Ketua KPU Kabupaten Dompu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu terkait pernyataan sikap dengan Nomor : 03/AKSIDOM/IX/2024, Lampiran : 1 (satu) Gabung, Perihal : Pernyataan Sikap.
Bahwa yang tergabung dalam ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT (AKSIDOM), Alamat Dusun Jawaria RT. 004 RW. 000 Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi NTB.
Menanggapi dan Menindaklanjuti serta memantau Proses Kerja Lembaga KPU Kabupaten Dompu terkait mengenai Pengajuan Berkas di masa Waktu Pengajuan Tanggapan Masyarakat yang di berikan oleh KPU Kabupaten Dompu yang kemudian ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT mengajukan Gugatan dengan menunjuk Kuasa Hukum SUPARDIN SIDDIK,SH.,MH & REKAN untuk melaporkan terkait Administrasi Pencalonan salah satu Paslon atas nama KADER JAELANI yaitu Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Nomor : 005/SMA-K/VIII/2020, Atas Nama KADER JAELANI Nomor Seri No. 20 OB oe 0148282 Tahun Pelajaran 1994/1995, Pada Sekolah Asal SMAS Tri Dharma Kosgoro Dompu.
Maka dengan ini, ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT ( AKSIDOM ) menyatakan sikap yakni :
1. Meminta Kepada KPU Dompu dan Bawaslu Dompu agar tidak melakukan tindakan yang bersifat Inkostitusional.
2. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar menjunjung tinggi Asas Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Pemilu dan/atau PKPU.
3. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pilkada.
4. Meminta Kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner Bawaslu Dompu agar tetap berpegang teguh pada komitmen dan hukum yang mengaturnya sesuai dengan PKPU.
5. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar menindak lanjuti terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor : 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI sebagai Bukti kuat dalam menganulir SUKET Paslon atas nama KADER JAILANI sebagai dokument yang cacat Prosedural dan tidak memenuhi syarat sebagaimana mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET), artinya Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET) tersebut merupakan dokumen yang legal yang di peroleh secara Ilegal/Tidak Sah.
6. Meminta Kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak mencoba melakukan penafsiran yang sewenang-wenang atau beralibi untuk terus mencari pembenaran terhadap Dokument Negara (Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB) milik Paslon tersebut yang sudah secara terang di Anulir Oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor : 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI sebagai Instansi/Lembaga yang Berwenang tarhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI.
7. Bahwa dalam hal Surat ini kami Lampirkan juga Surat Tanda Bukti Pengaduan/Laporan POLDA NTB, dan dalam hal ini kami secara Tegas melaporkan KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu, apabila tetap melakukan tindakan yang memenuhi Unsur-unsur Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dan mungkin beralibi menyatakan tidak ada wewenang untuk menguji Dokumen adalah Pernyataan atau Alibi yang salah karena di PKPU terkait Pilkada tahun 2024 secara jelas menyatakan memiliki Kewajiban Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Dompu terhadap Dokumen Syarat Calon Bupati dalam hal ini Calon Bupati H. KADER JAELANI Alias KADER JAELANI.
Maka untuk itu patut diduga apabila pihak KPU Dompu dengan terang dan jelas menyatakan memenuhi syarat (MS) atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET) maka di duga keras memenuhi unsur Pidana Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP yang berbunyi Sebagai berikut :
a. Orang Yang Melakukan (Pleger), Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doenplegen), Orang Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger).
b. Memberikan atau Menjanjikan sesuatu.
c. Menyalahgunakan kekuasaan atau Martabat.
d. Melakukan kekerasan, ancaman, atau Menyesatkan.
e. Memberikan Kesempatan, Sarana, atau Keterangan.
f. Sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Dalam Penjelasan Pasal 56 KUHP Juga Menyatakan Beberapa Hal yang bisa menjerat Teradu 2 (Dua) dan Teradu 3 (Tiga) apabila MELOLOSKAN Atau Menyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) Dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan : Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
8. Meminta Kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner BAWASLU Dompu agar tetap menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga KPU Dompu dan/atau BAWASLU Dompu dan secara Khusus Lembaga KPU Dompu.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat dan kami sampaikan kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner BAWASLU Dompu untuk dapat diproses SEGERA sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas segala perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Surat tersebut dilayangkan pada tanggal 20 September 2024 yang ditembuskan kepada :
1. PRESIDEN RI di Jakarta;
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta;
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI di Jakarta;
4. OMBUDSMAN RI di Jakarta;
5. Komisi Keterbukaan Informasi Publik RI di Jakarta;
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB di Mataram;
7. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi NTB di Mataram;
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu di Dompu;
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu di Dompu;
10. Arsip.
Menanggapi surat penyataan sikap ASKIDOM tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman yang dikonfirmasi media diruang kerjanya pada Sabtu (21/09/24) sekitar pukul 12.00 wita membenarkan adanya surat masukan dan tanggapan dari ASKIDOM yang masuk ke KPU Dompu."Memang benar bahwa ada surat pernyataan sikap dari ASKIDOM yang masuk ke KPU Dompu,"aku Ketua KPU Dompu.
) Kabupaten Dompu mengeluarkan Press Realase terkait masukan dan tanggapan masyarakat dalam Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024.
Press Realase tersebut dikeluarkan KPU Dompu tertanggal 19 September 2024 bahwa KPU Dompu telah melakukan rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024, bahwa sampai berakhirnya masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 pukul 23.59 wita, KPU Kabupaten Dompu telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap semua Bakal Calon/Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 sebagai berikut :
1. Bakal Calon Bupati, H. Kader Jaelani mendapat 4 masukan dan tanggapan masyarakat. Sedangkan Bakal Calon Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan, ST,MT hasilnya nihil.
2. Bakal Calon Bupati, Bambang Firdaus, SE hasilnya nihil. Begitu juga dengan Bakal Calon Wakil Bupati, Syirajuddin, SH juga hasilnya nihil.
Hasil Press Realase yang dikeluarkan oleh KPU Dompu tersebut, telah disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Rakyat Dompu Menggugat (AKSIDOM), Efendi, S.Pd pada media mengatakan, sebelumnya ASKIDOM telah melayangkan surat ke Ketua KPU Kabupaten Dompu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu terkait Pernyataan Sikap dengan Nomor : 03/AKSIDOM/IX/2024.
Bahwa yang tergabung dalam ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT (AKSIDOM), menanggapi dan menindaklanjuti serta memantau proses kerja Lembaga KPU Kabupaten Dompu terkait Pengajuan Berkas di masa Waktu Pengajuan Tanggapan Masyarakat yang di berikan oleh KPU Kabupaten Dompu yang kemudian ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT mengajukan Gugatan dengan menunjuk Kuasa Hukum SUPARDIN SIDDIK, SH.,MH & REKAN untuk melaporkan terkait Administrasi Pencalonan salah satu Paslon atas nama KADER JAELANI yaitu Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Nomor : 005/SMA-K/VIII/2020, Atas Nama KADER JAELANI Nomor Seri No. 20 OB oe 0148282 Tahun Pelajaran 1994/1995, Pada Sekolah Asal SMAS Tri Dharma Kosgoro Dompu.
Maka dengan ini, lanjut Efendi, ALIANSI RAKYAT DOMPU MENGGUGAT ( AKSIDOM ) menyatakan sikap yakni :
1. Meminta Kepada KPU Dompu dan Bawaslu Dompu agar tidak melakukan tindakan yang bersifat Inkostitusional.
2. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar menjunjung tinggi Asas Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Pemilu dan/atau PKPU.
3. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pilkada.
4. Meminta Kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner Bawaslu Dompu agar tetap berpegang teguh pada komitmen dan hukum yang mengaturnya sesuai dengan PKPU.
5. Meminta kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar menindak lanjuti terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor : 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI sebagai Bukti kuat dalam menganulir SUKET Paslon atas nama KADER JAILANI sebagai dokument yang cacat Prosedural dan tidak memenuhi syarat sebagaimana mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET), artinya Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET) tersebut merupakan dokumen yang legal yang di peroleh secara Ilegal/Tidak Sah.
6. Meminta Kepada KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu agar tidak mencoba melakukan penafsiran yang sewenang-wenang atau beralibi untuk terus mencari pembenaran terhadap Dokument Negara (Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB) milik Paslon tersebut yang sudah secara terang di Anulir Oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Nomor : 421.3/7356.PSMA/2024, Perihal : Jawaban Hasil Verifikasi Dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI sebagai Instansi/Lembaga yang Berwenang tarhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB an. KADER JAELANI.
7. Bahwa dalam hal Surat ini kami Lampirkan juga Surat Tanda Bukti Pengaduan/Laporan POLDA NTB, dan dalam hal ini kami secara Tegas melaporkan KPU Dompu dan/atau Bawaslu Dompu, apabila tetap melakukan tindakan yang memenuhi Unsur-unsur Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dan mungkin beralibi menyatakan tidak ada wewenang untuk menguji Dokumen adalah Pernyataan atau Alibi yang salah karena di PKPU terkait Pilkada tahun 2024 secara jelas menyatakan memiliki Kewajiban Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Dompu terhadap Dokumen Syarat Calon Bupati dalam hal ini Calon Bupati H. KADER JAELANI Alias KADER JAELANI.
Maka untuk itu, patut diduga apabila pihak KPU Dompu dengan terang dan jelas menyatakan memenuhi syarat (MS) atas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SUKET) maka di duga keras memenuhi unsur Pidana Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP yang berbunyi Sebagai berikut :
a. Orang Yang Melakukan (Pleger), Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doenplegen), Orang Yang Turut Serta Melakukan (Medepleger).
b. Memberikan atau Menjanjikan sesuatu.
c. Menyalahgunakan kekuasaan atau Martabat.
d. Melakukan kekerasan, ancaman, atau Menyesatkan.
e. Memberikan Kesempatan, Sarana, atau Keterangan.
f. Sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
Dalam Penjelasan Pasal 56 KUHP Juga Menyatakan Beberapa Hal yang bisa menjerat Teradu 2 (Dua) dan Teradu 3 (Tiga) apabila MELOLOSKAN Atau Menyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) Dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan : Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
8. Meminta Kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner BAWASLU Dompu agar tetap menjaga Marwah dan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga KPU Dompu dan/atau BAWASLU Dompu dan secara Khusus Lembaga KPU Dompu.
"Surat Pernyataan Sikap ini kami buat dan kami sampaikan kepada Komisioner KPU Dompu dan/atau Komisioner BAWASLU Dompu untuk dapat diproses segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut kami layangkan pada tanggal 20 September 2024 yang ditembuskan kepada :
1. PRESIDEN RI di Jakarta;
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta;
3. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI di Jakarta;
4. OMBUDSMAN RI di Jakarta;
5. Komisi Keterbukaan Informasi Publik RI di Jakarta;
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB di Mataram;
7. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi NTB di Mataram;
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu di Dompu;
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu di Dompu;
10. Arsip."tegas Efendi kepada media pada Jumat (20/09/24) sekitar pukul 21.00 wita.
Menanggapi surat penyataan sikap ASKIDOM tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya pada Sabtu (21/09/24) sekitar pukul 12.00 wita, membenarkan adanya surat masukan dan tanggapan dari ASKIDOM yang masuk ke KPU Dompu."Memang benar bahwa ada surat pernyataan sikap dari ASKIDOM yang masuk ke KPU Dompu,"aku Ketua KPU Dompu.
Dijelaskan Arif Rahman, untuk menentukan hal itu, maka KPU Dompu harus melakukan pleno dan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Dompu juga yang bukan hanya dari ASKIDOM saja yang verifikasi, KPU Dompu sudah melakukan ferivikasi kepada Kepala Sekolah, KCD Dikbud sendiri yang berkaitan dengan penerbitan Suket, walaupun semua ini bukan menjadi rana KPU terhadap proses penerbitan Suket itu karena KPU Dompu hanya bisa menerima Suket itu saja.
"Dalam surat pengajuan mereka (ASKIDOM, red), saya melihat hanya terkait belum ada sah atau tidak sah nya penentuan Suket itu saja dan juga hanya menyatakan bahwa ada kekeliruan dalam proses dari Kepala Sekolah dan KCD Dikbud. Itu saja yang saya pahami dari isi surat pernyataan sikap tersebut,"jelas Arif Rahman.
"Hingga sekarang pun, juga belum ada keputusan dari kami karena keputusan lembaga KPU ini harus melalui pleno, jadi tidak bisa di ambil keputusan begitu saja tanpa melalui pleno bersama,"kata Ketua KPU Dompu.
Sebelumnya, lanjut Arif Rahman, lebih awal juga KPU Dompu sudah mengecek persoalan ini ke KCD dan Dikbud NTB, berarti apa yang menjadi pembuktian itu sudah kami lakukan. Sementara mengenai rencana di adakan pleno maka Insya Allah akan dilaksanakan sore ini atau nanti malam saja (Sabtu, 21/09/24), dan itu tergantung tiba nya 1 anggota komisioner KPU Dompu yang sedang dalam perjalanan dari Bogor menuju Dompu. Karena 1 anggota kita ini menghadiri kegiatan PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan hasil pleno, semuanya akan dirangkum oleh Devisi Tekhnis KPU Dompu, bagaimana hasil keputusan kami itu, nanti harus berdasarkan pleno saja,"ujarnya.
"Saya baru nyampe dari Mataram untuk mengecek kebenaran juga terhadap fakta itu. Saya ke Mataram bukan terkait masalah Suket tapi terkait beberapa hal yang menjadi administrasi tentang Penerbitan Suket atau aturan main berdasarkan Kemendagri dan Kemendikbud Nomor 29 itu,"ungkap Ketua KPU Dompu.(amin/syam)