Dompu,-Meninggalnya seorang pahlawan devisa atas nama Irawan pria kelahiran 01 Juli 1986 warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupetan Dompu NTB, ternyata menyita perhatian juga dari Konsulat Jenderal RI Kuching Malaysia.
Dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal dengan Nomor : KCH/0132/K/SKK/0924 yang dikeluarkan di Kuching tertanggal 25 September 2024 menyatakan bahwa Irawan meninggal dunia tertanggal 20 September 2024 dan penyebab kematiannya tidak diketahui bahkan keluarga almarhum sendiri tidak mengizinkan jenazah untuk di otopsi.
Dijelaskan pula, sebelumnya almarhum bekerja secara Non Prosedural di Perusahaan Woodman Kuala Baram Estate SDN BHD dengan alamat Kantor di Lot 306 Jalan Krokop 98008 Sarawak, Malaysia.
Sementara jenazah almarhum akan dipulangkan ke Indonesia, dengan rencana perjalanan/itinerary sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 September 2024 : jenazah telah diberangkatkan dari Miri menuju Perbatasan Tebedu lanjut ke Entikong melalui Jalan Darat dengan menggunakan ambulance.
- Pada tanggal 27 September 2024 : dari Entikong kemudian jenazah diberangkatkan menuju Pontianak dengan menggunakan kendaraan ambulance Nopol KB 9039 AP.
- Pada tanggal 27 September 2024 pula : dari Pontianak kemudian jenazah diterbangkan menuju Jakarta dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU0699, ETD.18.40, ETA.20.10.
- Kemudian pada tanggal 28 September 2024 : dari Jakarta jenazah diterbangkan menuju Kota Mataram, dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet IU 0762, ETD.06.00, ETA.08.55, dan selanjutnya dari Kota Mataram menuju Kabupaten Dompu jenazah dipulangkan melalui Jalan Darat menggunakan mobil ambulance menuju kediamannya di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja.
Selain itu, dalam Surat Keterangan juga disampaikan, bahwa pengiriman jenazah dari Serawak Malaysia dilakukan oleh Perusahaan Forever Life Casket Enterprise dengan Contak Person Mr. Liew Yeng Kiong : +60138957961 dan Perusahaan Kang 24 Hours Funeral Service dengan Contak Person Mr. David Lim/Kang : +601138747474.
Sedangkan keluarga almarhum di Indonesia yang dapat dihubungi adalah Gunawan dengan Contak Person : +6281239529958. Sebagai kelengkapan, terlampir pula dokumen terkait almarhum Irawan yakni berupa Salinan Paspor, Laporan dari Kepolisian di Lutong, Surat Izin Ekspor dan Sealing Certicate dari Jabatan Kesehatan Malaysia di Miri dan Surat Kematian dari JPN Miri.
Terkait hal itu, Konsultan Jenderal mengharapkan kepada Lembaga/Instansi Pemerintah terkait di Malaysia dan Indonesia agar dapat memberikan kemudahan bagi lancarnya pemulangan jenazah almarhum Irawan ke Indonesia.
Surat tersebut ditanda tangani oleh an. Kepala Perwakilan Indonesia, Yasfitha F. Muthias selaku Konsul dengan tembusan disampaikan kepada Konsul Jenderal RI sebagai Laporan, Dir. Perlindungan WNI, Kepala BP3MI Pontianak dan Mataram, keluarga almarhum Irawan.(amin)