Dompu,-Berkas perkara (P19) pidana CV. Lancar Abadi (LA) telah dilimpahkan oleh Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Kupang pada 22 Mei 2024 kemarin, dengan tersangka yakni Direktur CV. Lancar Abadi sendiri.
Dikutip hasil konfirmasi media Satonda Post.com via pesan WhatsApp Kepala Penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah III Kupang, M. Ihwan. S. Pi bahwa pelimpahan berkas perkara pidana itu berdasarkan Surat Nomor : B-1386/N.2.15/Eku.1/04/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (P-19), sesuai dengan pasal 110 ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 138 Ayat (2) KUHAP, sehingga melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka TJS selaku Direktur CV. Lancar Abadi di Kejari Dompu.
Karena sebelumnya, tertanggal 5 April 2024 Kejari Dompu mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra dan di terima pada tanggal 27 Maret 2024 dan diminta agar Penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra dapat melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan petunjuk-petunjuk yang ditentukan.
"Setelah Penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra melengkapi berkas perkara (P19) tersebut, Penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra pada tanggal 22 Mei 2024 kembali melimpahkan berkas perkara dengan tersangka TJS untuk di P21 kan oleh Kejari Dompu,"kata M. Ihwan.(LS)